Formulasi Metode Tafsir Ahkam: Studi Kasus Perubahan Hukum di Masa Pandemi
Abstract
Dalam menyelami isi kandungan Al-Qur’an, aneka pendekatan, metode, dan corak penafsiran bisa diterapkan, diantaranya adalah dengan corak tafsir ayat al-ahkam (tafsir ayat-ayat hukum), di mana mufassir menitikberatkan analisisnya pada ayat-ayat Al-Quran yang berorientasi kepada pembahasan ayat-ayat hukum. Penelitian ini berjudul "FORMULASI METODE TAFSIR AHKAM (Studi Kasus Perubahan Hukum di Masa Pandemi)". Dalam penelitian ini, penulis mencoba merumuskan formulasi metode tafsir ahkam yang dapat dijadikan sebagai acuan aplikasi penyelesaian kasus perubahan hukum di masa pandemi dan masa-masa bencana skala nasional dan skala internasional. Formulasi tersebut penulis susun dalam 11 langkah, yaitu: pertama, mengeksplorasi ayat-ayat darurat al-Quran dan riwayat-riwayat Nabi Saw, sahabat dan tâbiîn yang berhubungan dengan kondisi darurat dan kaitannya dengan pandemi; ke dua, nuzul ayat-ayat darurat; ke tiga, munasabah ayat yang berhubungan dengan ayat darurat; ke empat, makna ijmâlî ayat darurat; ke lima, penjelasan linguistik ayat darurat; ke enam, perspektif ahli tafsir tentang ayat darurat dalam al-Quran; ke tujuh, fleksibilitas hukum Islam pada kasus perubahan hukum di masa pandemi; ke delapan, tarjīh ijtihad ulama dan penerapan ijtihad kolektif (jamâ’î); ke sembilan, harmonisasi ulama dan umarâ dalam menghadapi pandemi; ke sepuluh, loyalitas atas kebijakan pemerintah; ke sebelas, kesan moral (aksiologi) atau hikmah at-tasyrî’ ayat darurat. Setelah melakukan tinjauan serta analisis sebagai penulis paparkan dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa satu-satunya ayat yang merupakan dalil yang independen yang berdiri sendiri dan mampu merubah status hukum yang wajib menjadi tidak wajib, dan yang haram menjadi halal, semua itu bisa ditemukan dalam kajian tafsir ahkam ayat darurat.
Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Lumby, J. (2001). Who cares? The changing health care system. Sydney, Australia: Allen &
Unwin.
Yusuf al-Qardawi, Madkhal Li Dirâsat as-Syariyyah al-Islamiyyah…,
Yusuf Al-Qaradhawi, Al-Ijtihad Al-Muâsirah baina Al-Indibât wa Al-Infirât diterjemahkan oleh Abu Barzani dengan judul “Ijtihad Kontemporer (Kode Etik dan Berbagai Penyimpangan), Surabaya: Penerbit Risalah Gusti, Cet I.
Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islâmî wa Adillatuhu, Vol. I
Lois Ma’luf al-Yassu’î dan Bernard Tottel al-Yassu’î, al-Munjîd fî al-Lughah wa al-A‘lâm, Beirut: Dâr al-Masyrûq, 2003
Muhammad Abd al-Ra’uf Al-Manawi, Al-Taufîq ala Muhimmât Al-Ta‘ârîf: Mu‘jam Lughawî Mustalâhî, Beirut: Dâr al-Fikr al-Mu‘âsir, Cet I, 1990
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa, 2008
Rashad Hasan Khalil, Tarikh At-Tasry’ Al-Islamî, Diterjemahkan oleh Nadirsyah Hawari dengan judul Sejarah Legislasi Hukum Islam, Jakarta: AMZAH, Cet I, 2009
Abd al-Wahab Khallaf, Kitab Usûl Al-Fiqh Al-Islâmî, Mesir: Maktabah al-Da’wah al-Islâmiyyah, T.Th,
Muhammad Abd Al-Gaffar As-Syarif, at-Tadarruj fi Tatbîq as-Syariah al-Islamiyyah, al-Lajnah al-Istisyariyyah al-Ulyâ li al-Amali ala istiqmali tatbîq ahkam as-Syariah al-Islamiyyah, Idaratul al-Buhus al-Ma’lûmah, t.th,
Muhammad Ali al-Shabuniy, al-Tibyan fi Ulûm al-Quran,
Nurkhalis Majid, Konsep Asbab an-Nuzul: Relevansi bagi Pandangan Sejarah
DOI: https://doi.org/10.59622/jiat.v4i1.84
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Hikami : Jurnal Ilmu Alquran dan Tafsir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.